Bukti Potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721-A2 (untuk PNS atau pensiunan) adalah “kunci” saat Anda mengisi SPT Tahunan. Di dalamnya tercatat penghasilan setahun penuh dan berapa pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Tanpa dokumen ini, pengisian SPT sering terasa seperti menebak-nebak angka.
Kabar baiknya, sekarang bukti potong bisa diunduh langsung lewat Coretax/DJP Online. Anda tidak harus menunggu kiriman kertas atau PDF dari HR—asal data sudah diterbitkan dan dikirimkan ke akun Anda.
Gambaran singkat alurnya
Sederhana saja: pemberi kerja menerbitkan bukti potong → sistem DJP menyimpannya sebagai dokumen elektronik → Anda mengunduhnya dari menu Dokumen di Coretax. Jika semuanya sinkron, prosesnya hanya butuh beberapa menit.
Langkah demi langkah unduh bukti potong di Coretax
1. Masuk ke akun Anda
Buka portal Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK yang sudah dipadankan serta kata sandi akun coretax Anda.

2. Buka menu Dokumen
Setelah berhasil masuk, cari menu “Portal Saya” atau “Dokumen Saya”. Di sinilah semua dokumen elektronik yang terkait dengan akun Anda dikumpulkan—termasuk bukti potong.
3. Refresh dan gunakan filter
Jika daftar dokumen terlihat kosong atau belum menampilkan tahun pajak yang Anda cari, klik Refresh. Gunakan filter tahun pajak atau jenis dokumen, lalu pilih Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2.
4. Unduh dan simpan
Gunakan filter tahun pajak atau jenis dokumen, scroll ke kanan lalu pilih Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 .Klik Unduh. Biasanya file tersedia dalam format PDF. Simpan di folder khusus—misalnya “SPT Tahunan”—agar mudah ditemukan saat mengisi laporan
5. Cek detail Bukti Potong Sebelum Dilaporkan
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, ada baiknya kia cek terkebih dahulu bukti potong 1721 A1/A2 yang kita terima, pastikan nama pemberi kerja, tahun pajak, dan angka pajaknya sudah sesuai. Langkah kecil ini sering menyelamatkan Anda dari koreksi SPT di kemudian hari
Kalau dokumennya belum muncul, apa yang harus dilakukan?
Tenang, ini cukup sering terjadi dan biasanya bukan kesalahan Anda.
- Periksa data identitas : Pastikan NPWP/NIK yang Anda pakai sama dengan yang digunakan pemberi kerja saat menerbitkan bukti potong.
- Konfirmasi ke HR atau bendahara : Tanyakan apakah bukti potong sudah diterbitkan dan dikirim melalui Coretax. Jika belum, minta mereka menerbitkannya.
- Cek notifikasi system : Kadang ada pesan atau pemberitahuan yang terlewat.
- Hubungi helpdesk DJP : Jika pemberi kerja sudah mengonfirmasi tetapi dokumen tetap tidak muncul, bantuan teknis dari DJP biasanya menyelesaikan masalah.
Tips kecil yang sering membantu
- Simpan PDF bukti potong 1721A1/A2 tersebut. File PDF enak dibaca, dan mudah untuk disimpan dimana saja.
- Jangan menunggu mepet batas waktu SPT. Unduh lebih awal memberi ruang kalau ternyata perlu pembetulan.
- Untuk pensiunan/PNS, kadang 1721-A2 juga tersedia lewat portal instansi atau pengelola pensiun—Coretax tetap jadi rujukan utama untuk SPT.