Bayangkan kamu seorang pedagang, freelancer, atau pemilik usaha kecil. Setiap bulan kamu mencatat pengeluaran dan pemasukan, tapi tidak semuanya punya bukti lengkap. Kadang tidak sempat bikin laporan keuangan, kadang bukti belanja sudah hilang.
Kalau kamu merasa begitu, tenang — kamu tidak sendiri.
Banyak pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia menghadapi hal yang sama.
Nah, untuk memudahkan para pelaku usaha seperti kamu, pemerintah menyediakan cara lebih sederhana dalam menghitung pajak, yang disebut Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Namun, agar bisa menggunakannya, ada syarat penting: kamu harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanpa pemberitahuan, kamu tidak bisa menggunakan norma tersebut — dan harus menghitung pajak dengan cara pembukuan lengkap.
Mari kita bahas apa itu norma, siapa yang boleh menggunakannya, dan bagaimana cara pemberitahuannya, dengan bahasa sederhana yang bisa langsung kamu pahami.
Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah cara sederhana untuk menghitung laba bersih (penghasilan neto) dari usaha atau pekerjaan bebas tanpa harus membuat pembukuan lengkap.
Pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 menetapkan besaran norma untuk berbagai jenis usaha di seluruh daerah di Indonesia.
Sebagai contoh:
- Usaha toko kelontong di Jawa Timur punya norma penghasilan neto misalnya 30% dari omzet.
- Usaha bengkel di Jakarta mungkin punya norma 25%.
- Profesi dokter umum atau notaris punya norma tertentu pula sesuai ketentuan.
Artinya, jika omzet kamu Rp 500 juta setahun dan norma usahamu 30%, maka laba bersih yang dianggap adalah:
30% × 500 juta = Rp 150 juta.
Nah, Rp 150 juta inilah yang jadi dasar penghitungan PPh (Pajak Penghasilan) kamu.
Dasar Hukum Penggunaan Norma Pajak
Penggunaan norma ini diatur oleh beberapa regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (untuk UMKM tarif final 0,5%) — meski berbeda konsep, keduanya saling berkaitan.
- PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pasal 14 ayat (2) UU PPh, yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi boleh menggunakan norma asal menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu tertentu.
Siapa yang Boleh Menggunakan Norma?
Tidak semua wajib pajak boleh menggunakan norma.
Ada batasan dan kriteria khusus, agar mekanisme ini tetap adil dan proporsional.
- ✅ 1. Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi : Norma tidak berlaku untuk badan usaha seperti PT atau CV. Namun, pengusaha perseorangan, pedagang, freelancer, dan profesional bisa menggunakannya.
- ✅ 2. Omzet Tidak Lebih dari Rp 4,8 Miliar per Tahun : Batas ini ditentukan agar hanya usaha kecil-menengah yang boleh menggunakan norma. Kalau omzet kamu sudah melebihi Rp 4,8 miliar setahun, kamu wajib melakukan pembukuan lengkap.
- ✅ 3. Harus Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis ke DJP : Ini bagian terpenting. Jika tidak ada surat pemberitahuan, maka kamu dianggap wajib melakukan pembukuan, bukan norma.
Bagaimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan Norma?
Berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2015 dan PER-4/PJ/2009, pemberitahuan penggunaan norma harus dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, batasnya adalah 31 Maret 2025. di tahun 2025 ini pemberitahuan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN) diajukan melalui coretax, bagaimana caranya langsung saja ikuti step by stepnya berikut ini
Login ke Akun Coretax
untuk mengajukan pemberitahuan norma penghitungan silahkan buka browser dan buka alamat coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id seperti gambar dibawah berikut ini.

Berikutnya silahkan login dengan menggunakan NIK dan password akun coretax anda
Selanjutnya masuk ke menu Layanan Wajib Pajak – dan pilih sub menu Buat Permohonan Layanan Administrasi
Berikutnya akan muncul tampilan seperti gambar dibawah. silahkan pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas
Selanjutnya pilih menu AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
Berikutnya akan muncul Popup notifikasi silahkan pilih Simpan
Step berikutnya otomatis sistem akan membuat Kasus seperti gambar dibawah ini dan silahkan pilih menu Alur Kasus
Silahkan scroll ke bawah dan Lengkapi isian kolom yang bertanda bintang
Berikutnya silahkan isi kolom Tahun Pajak, Peredaran Bruto , Kota/Kabupaten sesuai kondisi wajib pajak
Selanjutnya centang Pernyataan dan klik Simpan
Berikutnya silahkan pilih menu Create PDF
Lanjutkan mengisi kolom yang bertanda bintang dan klik Simpan
Berikutnya akan muncul notifikasi Success dan klik menu Sign
Selanjutnya lakukan tanda tangan elektronik dengan mengisi kolom Signer Password dan isikan dengan kode otorisasi yang sudah kita punyai (Passphrase) dan klik Simpan dan muncul notifikasi Signing Request Successfully sent
Selanjutnya kita scroll ke bawah dan klik menu Kirim
Berikutnya tunggu beberapa detik tampilan akan berubah dan sistem akan memproses pemberitahuan tersebut secara otomatis
Selanjutnya kita bisa mengunduh Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang sudah berhasil kita buat dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) nya
Berikut ini contoh tampilan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang sudah berhasil kita buat dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) nya
Kelebihan Menggunakan Norma
- Lebih Sederhana : Tidak perlu mencatat seluruh pengeluaran secara detail. Cukup mengetahui total omzet setahun.
- Hemat Biaya dan Waktu : Tidak perlu menyewa akuntan atau membuat laporan keuangan kompleks.
- Legal dan Diakui DJP : Selama sudah menyampaikan pemberitahuan, hasil perhitungan pajak berdasarkan norma sah secara hukum.
- Cocok untuk UMKM dan Freelancer : Seperti penjual online, pedagang pasar, tukang, konsultan, hingga seniman.
Risiko Jika Tidak Menyampaikan Pemberitahuan
Banyak pelaku usaha tidak tahu bahwa penggunaan norma harus diberitahukan secara resmi.
Akibatnya, ketika diperiksa oleh fiskus, DJP bisa menolak penggunaan norma dan menganggap wajib pajak wajib melakukan pembukuan.
Konsekuensinya:
- Koreksi pajak (PPh terutang dihitung ulang berdasarkan pembukuan).
- Sanksi administrasi (bunga, denda 2% per bulan).
- Potensi dianggap tidak patuh dalam sistem kepatuhan DJP.
Jadi, meski sederhana, pemberitahuan norma ini krusial dan tidak boleh diabaikan.
Kesimpulan: Norma Adalah Jalan Tengah bagi Wirausaha yang Ingin Taat Pajak Tanpa Ribet
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah bentuk keadilan pajak — memudahkan pelaku usaha kecil agar tetap bisa melapor pajak dengan sederhana dan efisien.
Namun, kemudahan itu hanya berlaku jika kamu aktif menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma di awal tahun pajak.
Jadi, bagi kamu pelaku usaha kecil, pedagang, atau pekerja mandiri, jangan tunda lagi.
Gunakan hakmu, laporkan normamu, dan jadilah bagian dari wajib pajak yang cerdas serta patuh hukum — tanpa harus pusing dengan akuntansi rumit.