Cara Buat Kode Billing Angsuran PPh Pasal 25 OPPT di Coretax: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Tertentu
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), kewajiban pajak tidak hanya berhenti pada pelaporan SPT Tahunan. Ada kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap bulan, yaitu menyetor angsuran PPh Pasal 25 dengan mekanisme khusus yang berbeda dari WP OP biasa.
Sejak implementasi sistem Coretax DJP, proses pembuatan kode billing kini dilakukan secara terpusat melalui satu platform. Namun, banyak OPPT yang masih bingung:
Apakah kodenya sama dengan PPh 25 biasa?
Bagaimana cara mengisi masa pajaknya?
Apakah bisa digabung beberapa bulan sekaligus?
Nah kali ini kami akan membahas cara membuat kode billing angsuran PPh Pasal 25 OPPT di Coretax secara lengkap, praktis, dan mudah dipahami, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan praktik administrasi DJP terkini.
Apa Itu OPPT dan Bagaimana Skema PPh 25-nya?
OPPT (Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tertentu seperti perdagangan eceran atau usaha dengan karakteristik peredaran tertentu yang dikenakan mekanisme penghitungan angsuran khusus.
Berbeda dengan WP OP biasa yang angsurannya dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya, OPPT memiliki skema yang diatur tersendiri dalam peraturan pelaksanaan PPh Pasal 25.
Ciri utamanya:
- Angsuran dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto setiap bulan.
- Pembayaran dilakukan setiap bulan.
- Tetap diperhitungkan dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak.
Tarif dan Dasar Perhitungan PPh 25 OPPT
Untuk OPPT, besaran angsuran dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto bulanan.
Secara umum:
Angsuran PPh 25 OPPT = Tarif tertentu × Peredaran Bruto Bulanan
Persentase tarif dapat berbeda tergantung jenis usaha dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan tarif yang digunakan sesuai klasifikasi usaha Anda.
Batas Waktu Pembayaran
Angsuran PPh Pasal 25 OPPT disetor:
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh:
- Masa Pajak Januari → setor paling lambat 15 Februari.
- Masa Pajak Februari → setor paling lambat 15 Maret.
Kode Pajak yang Digunakan
Untuk membuat kode billing angsuran PPh 25 OPPT, gunakan:
Kode Akun Pajak (KAP): 411125
Kode Jenis Setoran (KJS): 101
Meskipun skema penghitungan OPPT berbeda, kode billing tetap menggunakan KAP PPh Pasal 25 oarang pribadi dan kode jenis setoran 101. Yang membedakan adalah cara menghitung nominalnya, bukan kode jenis pajaknya.
Langkah-Langkah Membuat Kode Billing PPh 25 OPPT di Coretax
1. Login ke Coretax DJP
Buka browser dan buka alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP/NIK dan autentikasi yang tersedia.

2. Masuk Menu “Pembayaran” atau “Layanan Mandiri Kode Billing”
Dari menu dashboard, pilih fitur Pembayaran kemudian pilih Layanan Mandiri Kode billing.
3. Cek Identitas Kode Billing
Pastikan data Identitas yang muncul (NPWP/NIK. Nama dan Alamat) sudah sesuai dengan kode billing yang akan dibuat dan silahkan klik Lanjut
4. Pilih Jenis Pajak
Pada kolom jenis pajak:
Pilih PPh Pasal 25 Pastikan sistem mengarah ke KAP 411125 dan kode jenis setoran adalah 101 serta masa pajak silahkan pilih sesuai dengan masa pajak yang akan dibuat kode billingnya, setelah itu klik Lanjut
5. Isi Data Setoran dan Keterangan
Silahkan isi Nominal setoran sesuai hasil perhitungan setoran PPh 25 OPPT (Pengusaha Tertentu) dan sekaligus isi kolom keterangan (opsional)
5. Unduh Kode Billing
Klik tombol Unduh Kode Billing dan sistem akan menerbitkan kode billing dalam bentuk PDF yang bisa langsung dicetak
Contoh Perhitungan PPh 25 OPPT
Misalnya:
Peredaran bruto bulan Januari: Rp150.000.000
Tarif OPPT misalnya 0,75%
Maka:
Rp150.000.000 × 0,75% = Rp1.125.000
Nominal inilah yang dimasukkan dalam kode billing.
Cara Pembayaran
Setelah kode billing terbit, pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Internet banking
- Mobile banking
- ATM
- Teller bank persepsi
- Kantor pos
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang harus disimpan sebagai arsip.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kekeliruan umum:
- Menggunakan tarif yang tidak sesuai klasifikasi OPPT.
- Salah masa pajak.
- Membayar sebelum generate billing yang benar.
- Tidak mencatat peredaran bruto secara akurat.
Disarankan untuk membuat pencatatan omzet bulanan yang rapi agar perhitungan akurat.
Apakah Bisa Membayar Beberapa Bulan Sekaligus?
Secara sistem, billing dibuat per masa pajak. Jika ingin membayar beberapa masa sekaligus, sebaiknya tetap buat kode billing masing-masing bulan agar administrasi pajak tetap tertib dan tidak menimbulkan potensi mismatch data.
Penutup
Bagi OPPT, kepatuhan bulanan dalam membayar angsuran PPh Pasal 25 sangat penting untuk menjaga cash flow pajak tetap stabil dan menghindari sanksi administrasi.
Proses membuat kode billing di Coretax sebenarnya sederhana, selama Anda memahami:
- Kode pajak yang benar (411125 – 101)
- Masa pajak yang tepat
- Nominal sesuai perhitungan omzet
Dengan disiplin dan pencatatan yang baik, kewajiban pajak bulanan akan terasa lebih ringan dan terkontrol.