Cara Buat Kode Billing Angsuran PPh Pasal 25 OPPT di Coretax: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Tertentu

cara buat kode billing PPh 25 OPPT di Coretax

Cara Buat Kode Billing Angsuran PPh Pasal 25 OPPT di Coretax: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Tertentu

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), kewajiban pajak tidak hanya berhenti pada pelaporan SPT Tahunan. Ada kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap bulan, yaitu menyetor angsuran PPh Pasal 25 dengan mekanisme khusus yang berbeda dari WP OP biasa.

Sejak implementasi sistem Coretax DJP, proses pembuatan kode billing kini dilakukan secara terpusat melalui satu platform. Namun, banyak OPPT yang masih bingung:
Apakah kodenya sama dengan PPh 25 biasa?
Bagaimana cara mengisi masa pajaknya?
Apakah bisa digabung beberapa bulan sekaligus?

Nah kali ini kami akan membahas cara membuat kode billing angsuran PPh Pasal 25 OPPT di Coretax secara lengkap, praktis, dan mudah dipahami, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan praktik administrasi DJP terkini.

Apa Itu OPPT dan Bagaimana Skema PPh 25-nya?

OPPT (Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tertentu seperti perdagangan eceran atau usaha dengan karakteristik peredaran tertentu yang dikenakan mekanisme penghitungan angsuran khusus.

Berbeda dengan WP OP biasa yang angsurannya dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya, OPPT memiliki skema yang diatur tersendiri dalam peraturan pelaksanaan PPh Pasal 25.

Ciri utamanya:

Tarif dan Dasar Perhitungan PPh 25 OPPT

Untuk OPPT, besaran angsuran dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto bulanan.

Secara umum:

Angsuran PPh 25 OPPT = Tarif tertentu × Peredaran Bruto Bulanan

Persentase tarif dapat berbeda tergantung jenis usaha dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan tarif yang digunakan sesuai klasifikasi usaha Anda.

Batas Waktu Pembayaran

Angsuran PPh Pasal 25 OPPT disetor:

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh:

Kode Pajak yang Digunakan

Untuk membuat kode billing angsuran PPh 25 OPPT, gunakan:

Kode Akun Pajak (KAP): 411125

Kode Jenis Setoran (KJS): 101

Meskipun skema penghitungan OPPT berbeda, kode billing tetap menggunakan KAP PPh Pasal 25 oarang pribadi dan kode jenis setoran 101. Yang membedakan adalah cara menghitung nominalnya, bukan kode jenis pajaknya.

Langkah-Langkah Membuat Kode Billing PPh 25 OPPT di Coretax

1. Login ke Coretax DJP

Buka browser dan buka alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP/NIK dan autentikasi yang tersedia.

2. Masuk Menu “Pembayaran” atau “Layanan Mandiri Kode Billing”

Dari menu dashboard, pilih fitur Pembayaran kemudian pilih Layanan Mandiri Kode billing.

3. Cek Identitas Kode Billing

Pastikan data Identitas yang muncul (NPWP/NIK. Nama dan Alamat) sudah sesuai dengan kode billing yang akan dibuat dan silahkan klik Lanjut

4. Pilih Jenis Pajak

Pada kolom jenis pajak:

Pilih PPh Pasal 25 Pastikan sistem mengarah ke KAP 411125 dan kode jenis setoran adalah 101 serta masa pajak silahkan pilih sesuai dengan masa pajak yang akan dibuat kode billingnya, setelah itu klik Lanjut

5. Isi Data Setoran dan Keterangan

Silahkan isi Nominal setoran sesuai hasil perhitungan setoran PPh 25 OPPT (Pengusaha Tertentu) dan sekaligus isi kolom keterangan (opsional)

5. Unduh Kode Billing

Klik tombol Unduh Kode Billing dan sistem akan menerbitkan kode billing dalam bentuk PDF yang bisa langsung dicetak

Contoh Perhitungan PPh 25 OPPT

Misalnya:

Peredaran bruto bulan Januari: Rp150.000.000

Tarif OPPT misalnya 0,75%

Maka:

Rp150.000.000 × 0,75% = Rp1.125.000

Nominal inilah yang dimasukkan dalam kode billing.

Cara Pembayaran

Setelah kode billing terbit, pembayaran dapat dilakukan melalui:

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang harus disimpan sebagai arsip.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kekeliruan umum:

Disarankan untuk membuat pencatatan omzet bulanan yang rapi agar perhitungan akurat.

Apakah Bisa Membayar Beberapa Bulan Sekaligus?

Secara sistem, billing dibuat per masa pajak. Jika ingin membayar beberapa masa sekaligus, sebaiknya tetap buat kode billing masing-masing bulan agar administrasi pajak tetap tertib dan tidak menimbulkan potensi mismatch data.

Penutup

Bagi OPPT, kepatuhan bulanan dalam membayar angsuran PPh Pasal 25 sangat penting untuk menjaga cash flow pajak tetap stabil dan menghindari sanksi administrasi.

Proses membuat kode billing di Coretax sebenarnya sederhana, selama Anda memahami:

Dengan disiplin dan pencatatan yang baik, kewajiban pajak bulanan akan terasa lebih ringan dan terkontrol.

Exit mobile version