Buku Bebas PPN: Jenis, Aturan, dan Apa Artinya untuk Kita?

buku dan kitab suci bebas ppn

Kita semua tahu bahwa konsumsi buku — cetak ataupun digital — bukan hanya soal hiburan atau koleksi. Buku adalah jembatan untuk literasi, ilmu pengetahuan, dan budaya.
Di Indonesia, pemerintah pun memberikan fasilitas khusus: yakni pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jenis-buku tertentu.

Latar Belakang Singkat

Pemerintah melalui regulasi perpajakan dan pendidikan melihat bahwa ketersediaan buku yang terjangkau dan bebas dari beban pajak akan menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan budaya baca dan literasi nasional. Nah, regulasi-regulasi tersebut menetapkan jenis buku yang dibebaskan PPN, sekaligus persyaratan agar fasilitas ini berlaku.

Apa Saja Dasar Hukumnya?

Jenis-Jenis Buku yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN

Berdasarkan kedua regulasi di atas, dapat diringkas jenis buku yang mendapat pembebasan sebagai berikut:

Mengapa Fasilitas Ini Penting?

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan bagi Penerbit/Importir/Distributor Buku

Apa yang Tidak Termasuk atau Perlu Hati-Hati?

Contoh Kasus Singkat

Misalnya: sebuah penerbit menerbitkan e-book untuk siswa sekolah menengah atas (SMA) yang digunakan dalam kurikulum. Karena buku tersebut adalah “buku pendidikan” (pelajaran umum) dan diterbitkan dalam bentuk e-book, maka fasilitas pembebasan PPN dapat diterapkan. Sebaliknya, jika penerbit menerbitkan novel fiksi semata yang tidak mengandung unsur pendidikan, maka fasilitas ini mungkin tidak berlaku.

Kesimpulan

Regulasi PMK-5/PMK.010/2020 dan PP 49/2022 memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi jenis buku tertentu — yaitu buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Ini merupakan kebijakan yang mendukung literasi, memudahkan akses buku, dan menandakan bahwa pemerintah memandang buku bukan sekadar komoditas, tetapi juga sarana publik untuk pengembangan diri dan masyarakat. Bagi penerbit, importir, atau distributor buku, memahami kriteria dan ketentuan regulasi ini sangat penting agar manfaat fasilitas dapat diterapkan secara benar dan optimal.

Exit mobile version