Site icon

Bea Meterai : Pengertian, Objek, Tarif, dan Dasar Hukum Lengkap

Bea meterai lunas

Jika Anda pernah menandatangani kontrak, membuat perjanjian, atau menerima dokumen penting, pasti sudah tidak asing lagi dengan bea meterai. Namun, masih banyak orang yang belum memahami apa sebenarnya bea meterai itu, dokumen apa saja yang wajib ditempeli meterai, berapa tarif terbarunya, hingga dasar hukum yang mengaturnya.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap sekaligus pilar informasi perpajakan yang bisa Anda jadikan referensi.

Apa Itu Bea Meterai?

Secara sederhana, bea meterai adalah pajak atas dokumen. Pajak ini dibayar dengan cara menempelkan meterai (fisik atau elektronik) pada dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum.

Menurut UU No. 10 Tahun 2020, bea meterai berlaku mulai 1 Januari 2021 menggantikan UU No. 13 Tahun 1985. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan transaksi, baik fisik maupun digital.

Dengan kata lain, setiap kali kita menandatangani perjanjian atau dokumen bernilai hukum tertentu, di situlah kewajiban bea meterai muncul.

Dasar Hukum Bea Meterai

Bea meterai diatur secara resmi dalam beberapa regulasi penting, yaitu:

Dari regulasi inilah lahir aturan lengkap mengenai objek, bukan objek, tarif, dan mekanisme bea meteraibea-materai.

Dokumen yang Wajib Bea Meterai (Objek)

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan pada beberapa jenis dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, keterangan, pernyataan, atau dokumen sejenis.
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  4. Surat berharga dalam bentuk apa pun.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka.
  6. Dokumen lelang (risalah lelang, minuta, salinan, grosse).
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, baik sebagai penerimaan maupun pengakuan pelunasan utang.
  8. Dokumen lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
  9. Dokumen yang dijadikan alat bukti di pengadilan.

Singkatnya, setiap dokumen penting bernilai hukum atau uang, hampir pasti wajib dikenai bea meterai.

Dokumen yang Tidak Dikenai Bea Meterai (Bukan Objek)

Ada juga dokumen yang bebas bea meterai, di antaranya:

Dengan demikian, tidak semua dokumen harus dikenai bea meterai.

Siapa yang Wajib Membayar Bea Meterai?

Menurut Pasal 9 UU No. 10 Tahun 2020, pihak yang wajib membayar bea meterai ditentukan oleh jenis dokumennya, antara lain:

Kapan Bea Meterai Terutang?

Bea meterai dianggap terutang pada saat tertentu, misalnya:

Tarif Bea Meterai Terbaru

Sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2020, tarif bea meterai disamaratakan menjadi:

💰 Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per dokumen.

Tarif ini berlaku untuk semua dokumen yang menjadi objek bea meterai, tanpa perbedaan nominal sebagaimana aturan lama (Rp3.000 dan Rp6.000).

Pemeteraian Kemudian: Solusi Jika Terlewat

Bagaimana kalau dokumen penting ternyata belum ditempeli meterai?
Tenang, ada mekanisme yang disebut pemeteraian kemudian. Proses ini bisa dilakukan dengan pengesahan pejabat pajak sesuai ketentuan.

Penutup

Dengan memahami aturan bea meterai, Anda bisa terhindar dari masalah administrasi maupun hukum. Bea meterai bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi jaminan legalitas dokumen yang Anda buat.

Jadi, setiap kali membuat perjanjian, kontrak bisnis, atau dokumen penting bernilai hukum, pastikan sudah membubuhkan meterai sesuai ketentuan.

Exit mobile version